12 Media Sudah Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Dana Publikasi Kominfotik Provinsi Bengkulu

oleh -204 Dilihat
oleh

 

Khazanahnews.Com**Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH MH didampingi Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH Kejaksaan saat ditemui pelapor yang juga ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Effendi SH bersama wartawan Khazanahnews.Com, Harapan Rakyatnews.Com dan Satujuang.Com Kamis Sore(18/1). Ditegaskan Kasidik yang tegas dan ramah pada wartawan ini, pengusutan dugaan korupsi dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, saat ini masih dalam penyelidikan(Lid) pihaknya sudah memanggil 12 media dari 23 media yang dilaporkan FPR yang mencairkan dana publikasi di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Jika sudah lengkap pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) maka statusnya akan dinaikkan ke penyidikan(dik). Ia meminta agar semua masyarakat bersabar.Karena objek terlapor cukup banyak maka penyelidikan butuh waktu untuk pengumpulan data dan keterangan.”Sudah 12 media terlapor yang kami panggil dan kami periksa,”sampainya serius.
Menurutnya semua masalah akan dituntaskan, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus menggeber pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah ASN dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu termasuk pihak media luar yang sudah mencairkan dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi. Kejati jelasnya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Rabu 20 Desember 2023 lalu, Penyidik sudah memeriksa mantan kadis Kominfotik tahun 2022 yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Provinsi, M.Redhwan Arif yang juga sudah diperiksa dan taat hukum.

Sebelumnya Kejati sudah memanggil dan memeriksa Kadis Kominfotik Provinsi saat ini O dan PPTK Publikasi IA. Selasa (19/12) informasi yang Khazanahnews.Com terima penyidik Pidsus sudah memanggil dan memeriksa bendahara Kominfotik Provinsi terkait anggaran publikasi yang dilaporkan FPR ke Kejati dan Kejagung. Terkait
penyelewengan dana publikasi kominfo provinsi Bengkulu tahun 2022 yang nilainya berkisar kurang lebih Rp.8 miliar. Kasidik Pidsus Kejati Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH menegaskan belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan secara rinci, karena masih pemeriksaan awal terhadap objek terlapor. Menurutnya jika sudah naik ke penyidikan pihaknya akan terbuka ke media.

Sementara itu ketua FPR Rustam Efendi, SH menyampaikan laporannya yang urgen tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Kominfotik dan kroni-kroninya saat itu tentang pencairan dana publikasi terhadap 23 media yang tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Bengkulu apalagi wartawannya. Bahkan mirisnya ada berita yang dicopy paste untuk dicairkan. Bagaimana bisa dicairkan sementara tidak memenuhi syarat??mekanisme dan teknisnya bagaimana tidak ada wartawan di Bengkulu kok bisa ada berita yang dicairkan? Sebab itu Rustam mengaku bangga dengan Kejati Bengkulu yang sudah menunjukkan taringnya dengan cepat memanggil dan memeriksa pejabat dan pptk publikasi. Ia minta agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Atas laporan FPR ke Kejagung bulan lalu ada balasan bahwa Kejagung melalui Wakajagung, JAMwas dan JAMpidsus ikut monitor proses kasus Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani Kejati Bengkulu, namun Rustam Effendi optimis penyidik Kejati serius menangani dugaan kasus dana Publikasi Kominfotik Provinsi dan optimis akan ada oknum-oknum yang berani bermain-main uang negara harus mempertanggungjawabkannya dimuka hukum.(hasanah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.