Khazanahnews.Com**13 tenaga honorer dan tenaga security yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun mengabdi di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, tahun 2023 lalu diduga diberhentikan secara sewenang-wenang. Oknum ASN yang memberhentikan berinisial “IS” yang kini sudah pindah tugas ke balai uji dan peralatan UPTD Dinas PUPR di Kelurahan Pagar Dewa.
Salah seorang tenaga security yang diberhentikan padahall sudah mengabdi hampir lima belas tahun Hendri Apriansyah pada Khazanahnews.Com jumat(16/2) membeberkan IS yang kekuasaannya di Dinas PUPR melebihi kepala dinas telah memecat dirinya bersama dua belas THL lainnya tanpa ada kesalahan dan surat peringatan apa pun. Padahal tiga belas THL tersebut statusnya sudah terdaftar di KemenPAN/RB. Ironisnya ada juga thl yang mendapat surat peringatan (SP 1,2 dan seterusnya justru tidak dipecat).
Lanjut HA alasan IS memecat 13 honorer tersebut karena hasil evaluasi kinerja? Tapi 13 orang tenaga honorer tersebut mereka tidak melanggar hukum dan absensi juga terpenuhi.
Untuk mengadukan nasibnya mereka sudah melapor ke BKD Provinsi namun tetap tidak ada solusi. Mereka akhirnya melapor ke Disnakertrans Provinsi, dan Disnakertrans hanya menyiapkan bantuan hukum yakni Tarmizi Gumay, SH, MH. Targum panggilan Tarmizi Gumay meminta bukti surat pemberhentian namun tidak ada karena kepala UPTD dalam hal ini Kadis PUPR Provinsi Tejo Suroso tidak memberikan dengan alasan perintah atasan? Akibat pemberhentian secara sepihak tersebut, tiga belas tenaga honorer tersebut sudah setahun ini menganggur padahal mereka memiliki keluarga yang untuk di hidupi.IS ketika di hubungi via hp tidak merespon begitu juga kadis PUPR ketika disambangi dikantornya sedang keluar terang stafnya.hasanah