Kejati Periksa Helmi Hasan di Pidsus Kejagung Soal Kebocoran PAD Mega Mall

oleh -46 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, terkait kasus  Mega Mall Bengkulu yang sedang bergulir saat ini.

Menariknya Helmi Hasan bukannya diperiksa di Bengkulu namun diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Jakarta, Rabu (30/7/25).

Melansir Kompas.com yang tayang hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Helmi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“(Helmi diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu,” ujar Anang kepada wartawan. Helmi Hasan pernah menjabat Wali Kota Bengkulu selama dua periode, yakni 2013 hingga 2023.

“Yang bersangkutan pernah menjabat wali kota 2013–2023,” lanjut Anang.

Meski kasus ini ditangani Kejati Bengkulu, pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Hal ini menimbulkan persepsi publik tentang perlakuan khusus.

Pemeriksaan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang penasaran mengapa mantan Wali Kota Bengkulu 2 periode tersebut belum pernah diperiksa, meskipun perkara ini sudah menyeret mantan Wali Kota Bengkulu lainnya.

Seperti diketahui kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu ini telah menjerat sejumlah nama penting. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hartadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari, serta mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra.

Ketiga tersangka ini diduga berkolaborasi dengan tersangka sebelumnya, yakni Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota), Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari), dan Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi).Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita dua aset utama yakni pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu pada Rabu (21/05).

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam wawancara beberapa waktu lalu menegaskan, penyidikan masih terus berkembang.

“Seluruh mantan wali kota Bengkulu berpotensi diperiksa sebagai saksi atau lebih,” paparnya.

Pihak kejaksaan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam skema dugaan korupsi PAD Kota Bengkulu yang merugikan negara secara masif tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.