5 Terdakwa  Perintangan Penyidikan  Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Divonis Berbeda Hakim PN Tipikor Bengkulu.

oleh -107 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah  empat terdakwa perintang penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kaur yakni  Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril,  Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra.  Divonis 4 Tahun Pidana Penjara  Denda 200 juta rupiah subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.

Para terdakwa oleh Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara
terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 Tahun pidana penjara dan Denda Rp.150 juta rupiah subsidair 3 Bulan kurungan.

Sementara Dalam tuntuannya/ JPU menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah  subsidair 6 bulan penjara,
Untuk terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.