Rustam Effendi, SH
KHAZANAHNEWS.COM**9Bengkulu, 30 Juni 2025 – Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Senin (30/6).
Laporan ini menyoroti dugaan kejahatan jabatan serta maladministrasi yang diduga menjadi dasar pemberian sanksi disiplin berat terhadap 21 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua FPR, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penjatuhan hukuman tersebut. Menurut Rustam, sejumlah pejabat yang dikenai sanksi disiplin justru mengaku tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun menandatangani dokumen pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur administratif, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Dugaan kami, dokumen BAP dan LHP yang menjadi dasar hukuman itu palsu atau direkayasa. Jika terbukti, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara,” tegas Rustam kepada media.
Rustam menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan para pejabat yang dijatuhi sanksi, tetapi juga mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Bengkulu serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi birokrasi.
“Kami menduga ada praktik pembusukan sistem. Jika sebuah keputusan diambil berdasarkan dokumen palsu, maka keputusan tersebut batal demi hukum. Ini harus diusut tuntas agar praktik seperti ini tidak menjadi kebiasaan buruk dalam pemerintahan,” ujarnya.
Kronologi Versi FPR:
1. 25 Maret 2025 – Tercantum sebagai tanggal penyusunan BAP oleh Tim Pemeriksa berdasarkan SK Gubernur.
2. 28 April 2025 – LHP disusun oleh Tim Pemeriksa.
3. Mei 2025 – Pejabat terkait menerima SK hukuman disiplin, namun sebagian besar mengaku tidak pernah diperiksa.
4. Juni 2025 – FPR melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah pejabat tidak pernah menjalani proses pemeriksaan.
Dasar Hukum yang Diajukan FPR:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 26, 27, dan 29
Dalam laporannya, FPR meminta Polda Bengkulu untuk:
Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Memanggil dan memeriksa Inspektur Provinsi Bengkulu Dr. Heru Susanto, beserta seluruh Tim Pemeriksa dan pejabat terkait
Melakukan penyitaan dokumen asli seperti BAP, LHP, notulen rapat, SK Tim Pemeriksa, dan SK hukuman disiplin sebagai barang bukti
FPR juga menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI untuk memperkuat pembuktian melalui data pembanding.
“Kami tegaskan, ini bukan soal politik, tetapi soal penegakan hukum dan moralitas pemerintahan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang di negara ini,” pungkas Rustam.
Dokumen yang Dilampirkan FPR:
Fotokopi SK Gubernur terkait hukuman disiplin 21 pejabat Eselon II
Daftar nama pejabat yang dikenai sanksi
Surat pernyataan dari pejabat yang mengaku tidak pernah diperiksa
Kronologi investigasi lapangan versi FPR
FPR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan hak-hak ASN yang sah.***has