TPPU Uang Mega Mall Ratusan Miliar ke Aset 3 Pengusaha Jaksel Ditetapkan Tsk Korupsi

oleh -26 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu , Rabu tanggal 16 juli 2025 , Tim penyidik tindak pidana khusus , kembali menetapkan tiga pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam perkara lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Kali ini, ketiganya dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga tersangka tersebut adalah:

Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
Heriadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari
Satriadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari
Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dalam keterangan resmi, Rabu (16/7). Ketiganya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan PTM Bengkulu.

“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset. Oleh karena itu, selain korupsi, mereka kini juga dijerat dengan pasal TPPU,” ujar Danang.
Aset Mengalir ke Luar Bengkulu
Penyidik mendapati bahwa sebagian dana hasil pengelolaan Mega Mall dan PTM dialihkan ke berbagai bentuk investasi di luar Bengkulu. Beberapa aset milik para tersangka di Palembang telah disita, dan proses pelacakan kekayaan lainnya masih terus berjalan.

Usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara TPPU, ketiganya kembali ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Skema Korupsi Dimulai dari Alih Status Lahan
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian—masing-masing untuk Mega Mall dan PTM—kemudian diagunkan ke bank.

Namun, setelah kredit bermasalah dan mengalami tunggakan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, hingga menyebabkan munculnya utang kepada pihak ketiga.

Parahnya lagi, sejak bangunan tersebut berdiri dan dikelola oleh pihak swasta, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas daerah. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir hampir mencapai Rp 200 miliar.

“Kami masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut. Kasus ini akan terus berkembang,” tegas penyidik tindak pidana khusus kejati bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.