Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Rindu Hati Benteng Diciduk Jaksa

oleh -40 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejati Bengkulu Selasa 5 agustus melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56) yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.

“Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Rindu Hati,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Usai ditetapkan tersangka, ditambahkan Kasi Penkum, tersangka SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Bengkulu Tengah.

Penyidikan mengungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut sudah disalurkan.

Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, dan ditemukan hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.

Ditambahkan Kasi Penkum, pihaknya dalam hal ini Kejari Bengkulu Tengah memastikan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.