DITUNTUT JPU KEJATI 4 TAHUN PN BENGKULU PUTUSKAN PENJARA 3 TAHUN TERHADAP TERDAKWA KASUS PAJAK

oleh -16 Dilihat
oleh

Asintel david p suarsa saat rilis

KHAZANAHNEWS.COM**Kamis, 14 Agustus 2025, telah dibacakan putusan perkara pidana atas nama Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman. Perkara ini merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan-peraturan terkait, termasuk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Perkara ini berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Adapun kerugian negara yang dapat dibuktikan sebesar
Rp.367.744.271, dengan denda yang ditetapkan sebesar
Rp.367.744.271, sehingga total denda menjadi Rp. 735.488.542 (dua kali kerugian).

Adapun putusan Pengadilan pada hari ini adalah:

* Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa.
* Memutuskan kerugian dan denda sesuai dengan tuntutan JPU.

Dengan demikian, seluruh pasal yang kami dakwakan diterima oleh majelis hakim, termasuk nilai kerugian dan dendanya. Perbedaan hanya terdapat pada lama pidana penjara, dari tuntutan 4 tahun menjadi putusan 3 tahun.

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan “pikir-pikir”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.