Perubahan Regulasi Hukum Pidana No.1/2023 Pembimbing Kemasyarakatan IPKEMINDO Dituntut Profesional

oleh -12 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Provinsi Bengkulu masa bakti 2025–2028 resmi dikukuhkan Kamis (11/9/2025), di Gedung Pola Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pengukuhan dilakukan langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPKEMINDO, Imam Suyudi, yang menetapkan susunan pengurus inti DPW Bengkulu periode 2025–2028
Ketua: Beben Kurdiono
Sekretaris: Rezi Novian Putra
Bendahara: Imran Hasyim.

Mengusung tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru,” kegiatan ini menegaskan komitmen IPKEMINDO untuk menjawab tantangan perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.
Ketua I Bidang Organisasi DPP IPKEMINDO, Heni Yuwono, dalam sesi penguatan menyampaikan bahwa KUHP terbaru membuka ruang bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk lebih adaptif dan profesional dalam menjalankan fungsi pendampingan serta mendorong penerapan keadilan restoratif.

Sementara itu, Ketua DPP IPKEMINDO, Imam Suyudi, menegaskan bahwa IPKEMINDO hadir bukan sekadar sebagai wadah profesi, melainkan juga mitra strategis negara dalam memperkuat sistem pemasyarakatan.
“IPKEMINDO harus mampu menghadirkan peran PK yang humanis, adaptif, dan solutif, sejalan dengan semangat KUHP terbaru yang menekankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dengan pengukuhan kepengurusan baru ini, DPW IPKEMINDO Bengkulu diharapkan semakin solid dalam meningkatkan kompetensi PK, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum dan pelayanan pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Sementara itu ketua IPKEMINDO Provinsi Bengkulu, Beben Kurdiono menegaskan dirinya bersama pengurus siap berbenah dan berbuat lebih baik lagi mendampingi warga pemasyarakatan di provinsi Bengkulu***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.