KHAZANAHNEWS.COM** Rabu sore, 22 Oktober 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Kembali menetapkan 1 orang Tersangka berinisial “BH” mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Penetapan tersangka Bujang HR alias “BH” tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan fakta adanya keterlibatan/peran serta tersangka “BH” bersama-sama dengan tersangka “PH” (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) dalam melakukan pengelolaan asset milik Pemerintah Kota Bengkulu dan jual beli Kios di Kawasan Pasar Panorama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat. Berupa dokumen terkait dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Menetapkan 1 orang Tersangka berinisial “BH”.Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.Berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, Tersangka “BH” disangka melanggar:Kesatu:Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/200. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum PidanaSubsidair: pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 31/1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUNo. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selanjutnya terhadap Tersangka “BH” akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 – 10 November 2025 di Rutan Negara Kelas IIB Bengkulu. Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akan segera merampungkan berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu. Agar bisa dilakukan pemeriksaan di Persidangan. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Penyidikan perkara ini dapat segera dirampungkan dan Tim Penyidik Kejari Bengkulu terus bekerja secara profesional sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.***hasanah










