UU NOMOR 14/2025 KEBERANGKATAN CJH BERDASARKAN DAFTAR URUT PROVINSI

oleh -55 Dilihat
oleh

H.Allazi

KHAZANAHNEWS.COM**Keluhan banyak calon jamaah haji(CJH) yang sudah mengurus persiapan tahun 2026 setelah daftar tunggu belasan bahkan puluhan tahun, digeser maju tahun 2027. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan. Mungkinkah permainan Kementerian Agama? Kabid Umroh dan Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan melalui Kasi Siskohat, H.Allazi, Selasa(25/11) saat ini memang sekarang lagi hangat-hangatnya berita penggeseran keberangkatan CJH.

Ada kesan cjh yang ada di Kabupaten ada yang tidak berangkat,  memang betul karena dulu tahun belakang itu kita masih dibwah Kementerian Agama yang  mengurus urusan haji berdasarkan UU Nomor 8/2019.  Provinsi Bengkulu tahun-tahun lalu  masih menggunakan kabupaten/kota, jadi kabupaten kota itu siapa dulu mendaftar di Kabupaten itu  dulu yang berangkat, Jadi bukan provinsi. Yang membagi itu Menteri Agama diturunkan kepada gubernur, gubernur membagi penduduk muslim pada saat itu itu 1/1000. Karena berdasarkan aturan. Sementara sekarang di era Prabowo dibentuk Kementerian khusus namanya Kementerian Haji dan Umroh jadi Kami Insya Allah sebentar lagi kami tidak lagi bergabung dengan Kementerian Agama.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tanggal 4 Oktober kemarin bahwa pembagian kota calon jamaah haji seluruh Indonesia sama yaitu berdasarkan nomor urut provinsi. Kenapa di Kabupaten setempat itu seharusnya berangkat 2026 menjadi berubah ke belakang bahkan sampai 2030. Posisi sekarang itu dalam satu provinsi kita Bengkulu ini bahkan mendaftar yang sama tapi berangkatnya berbeda-beda ada antriannya pendek ada antriannya panjang.  Untuk 2026 di  informasikan bahwa Januari atau Februari itu sudah bisa berangkat. Sementara di kota itu tahun 2012 November sampai Desember itu belum ada berangkat artinya kan terpaut jauh selisih  dengan urut provinsi sebab itu dihabiskan dulu daftar tunggu 2012 – 2013 dan 2014 berangkat 2015 berangkat 2016 posisi jamaah terserah di mana, yang penting urutannya.

Kalau dilihat sekarang itu tanggal berapa Bulan berapa tahun berapa menit berapa itu dalam satu provinsi itu dulu berangkat. Jadi cjh kabupaten yang daftar tunggu berangkat di 2026 menjadi 2030 atau 2032. Karena mereka mendaftar tahun 2017. pendaftarannya 2017 jadi 2012 ini kita habiskan dulu 2002 di mana ya di kota ya kan Makanya kesannya kota jam berangkat bukan bukan menteri haji dan umroh ini membagi ke kota aja bukan bukan seperti itu karena hadis kan dulu “intinya pemerintah ingin yang mendaftar di tahun 2012 dan 2013 dihabiskan dulu,”.

Jadi cjh yang kabupaten  yang daftar 2017 menunggu dulu, karena sistim sekarang sudah adil tidak ada lagi kabupaten kota semuanya berdasarkan nomor urut provinsi biar adil, tutupnya.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.