Capaian Kinerja Kejati Bengkulu Rp. 1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan

oleh -39 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatatkan rapor hijau dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, lembaga ini berhasil memulihkan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis.

Dalam Press Release Pencapaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar, Senin 5 Januari 2026, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, berbagai bidang telah bekerja keras.

Terkhusus pada bidang Tindak Pidana Khusus, terdapat 11 perkara penyidikan yang dikembangkan menjadi puluhan berkas perkara dengan menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka.

Komitmen ketegasan ini juga terlihat dari keberhasilan tim jaksa dalam membawa 50 perkara ke tahap penuntutan di meja hijau.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan perbuatan melawan hukum pada lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall, di mana indikasi kerugian negara mencapai Rp194 miliar.

Kasus ini dikembangkan menjadi 7 berkas perkara penyidikan, termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini terus didalami oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Selain itu, Kejati Bengkulu juga berhasil membongkar skandal korupsi raksasa di sektor pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun lebih.

Penanganan kasus ini menjadi sangat kompleks karena mencakup berbagai aspek, mulai dari tindak pidana korupsi pokok, pencucian uang, hingga dugaan upaya menghalangi penyidikan serta praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak.

Tak berhenti di sana, tajamnya penyidikan juga menyasar sektor perbankan dan infrastruktur.

Victor Antonius mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun lebih.

Di saat yang bersamaan, jaksa juga menuntaskan penyidikan terkait mark up harga pembebasan lahan pembangunan jalan TOL Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020 serta kasus korupsi pada kantor Cabang Utama PT POS Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Keberhasilan yang paling nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah aspek penyelamatan keuangan negara.

Melalui proses penyitaan aset dan uang tunai selama penyidikan, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,4 triliun lebih.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan bahwa seluruh pencapaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja korps adhyaksa kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” tegas Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Pihaknya berjanji akan terus konsisten melakukan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara secara maksimal demi kesejahteraan pembangunan di daerah.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.