KHAZANAHNEWS.COM**Usai LAYANAN LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu 0811-7312-876 menerima Pengaduan terkait gangguan ketentraman akibat kebisingan suara dari Warung Remang di Kelurahan Sumber Jaya, Kampung Melayu.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr Sahat M Situmorang bersama Peleton I Jaga Kota Satpol PP dipimpin Danton Wijaya Kusuma pada Selasa Dini Hari 2 Juni 2026 mengecek kebenaran pengaduan dan mensosialisasikan kepada pemilik usaha agar mematuhi Peraturan Daerah terkait Perijinan, larangan menjual tuak, minuman beralkohol serta prostitusi, juga tidak melakukan Gangguan ketentraman dan ketertiban kepada tetangga dan lingkungan. Kegiatan dilanjutkan pembuangan Tuak/Minuman Alkohol oleh pemilik.
Selain itu memastikan benar- tidaknya terkait informasi adanya permintaan uang setoran dari orang-orang yang mengaku dari Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta untuk melaporkan ke Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu 0811-7312-876 bila mengetahui dan mendapatkan permintaan uang setoran dari orang yang mengaku dari Satpol PP Kota Bengkulu.***has










