KHAZANAHNEWS.COMBengkulu – Di tengah meningkatnya ancaman krisis lingkungan dan hilangnya tutupan hutan di berbagai daerah, keputusan pemerintah menurunkan status hampir 20 ribu hektare Hutan Lindung Bukit Sanggul pada 2023 lalu justru memunculkan pertanyaan besar. Apa pertimbangan yang digunakan dalam keputusan tersebut, dan apa urgensi yang membuat kawasan hutan lindung tersebut harus diturunkan fungsinya menjadi hutan produksi tetap?
Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab mengingat perubahan fungsi kawasan hutan tidak hanya berdampak pada aspek tata ruang. Tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan, perlindungan daerah tangkapan air, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan tersebut.
Hasil analisis Genesis menunjukkan, sekitar 95 persen kawasan yang diturunkan statusnya melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 533 Tahun 2023 masih berupa hutan yang relatif utuh dan tetap menjalankan fungsi ekologis penting bagi masyarakat. Temuan tersebut diperoleh dari analisis tutupan lahan dan pemantauan lapangan yang dilakukan Genesis pada kawasan seluas hampir 20 ribu hektare yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung dan kini berubah menjadi Hutan Produksi Tetap.
Berdasarkan hasil analisis spasial, kawasan tersebut masih didominasi Hutan Lahan Kering Primer seluas 18.335,54 hektare dan Hutan Lahan Kering Sekunder seluas 554,72 hektare. Sementara sisanya terdiri atas pertanian lahan kering campuran seluas 749,47 hektare, semak belukar 103,71 hektare, lahan terbuka 65,30 hektare, dan sungai 16,36 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah yang mengalami perubahan fungsi masih berupa hamparan hutan yang terjaga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi dan dasar kebijakan penurunan status kawasan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologis bagi beberapa wilayah di Kabupaten Seluma.
Untuk memverifikasi kondisi aktual di lapangan, Genesis melakukan pemantauan di sejumlah titik sampel di Desa Giri Nanto dan Desa Gunung Megang, Kabupaten Seluma. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan Bukit Sanggul masih berupa hutan dengan vegetasi yang rapat dan kondisi ekosistem yang relatif terjaga, meskipun terdapat kebun kopi garapan masyarakat. Temuan tersebut diperkuat oleh kondisi hidrologis kawasan yang masih berfungsi dengan baik.
Di Desa Giri Nanto, tim menemukan sedikitnya enam aliran sungai dengan air yang jernih dan debit yang stabil setelah melakukan penelusuran sejauh sekitar enam kilometer ke dalam kawasan. Sementara itu, di Desa Gunung Megang, penelusuran sekitar lima kilometer menunjukkan tekanan terhadap hutan masih rendah dengan tutupan hutan yang minim gangguan dengan tingkat kelerengan di atas 25 persen pada dua desa. Kondisi hutan dan sungai yang tetap terjaga ini mengindikasikan bahwa Bukit Sanggul masih menjalankan fungsi hidrologis dan ekologisnya secara optimal sebagai daerah tangkapan air sekaligus penyangga kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.
Pentingnya fungsi hidrologis Bukit Sanggul tidak hanya terlihat dari kondisi sungai yang masih terjaga, tetapi juga dari besarnya ketergantungan masyarakat terhadap pasokan air yang berasal dari kawasan tersebut. Menurut data analisis Genesis pada tahun 2024, setidaknya terdapat 2.378 hektar sawah warga di Kecamatan Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras dalam ancaman gagal panen jika perusahaan pertambangan emas milik PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) beroperasi. Karena sawah di 6 kecamatan tersebut bergantung pada aliran irigasi Sungai Air Talo Besar dan Sungai Air Alas yang bersumber dari HL Bukit Sanggul.
Penetapan fungsi suatu kawasan hutan tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemerintah menetapkan bahwa status kawasan hutan ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Untuk kawasan hutan lindung, penilaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas curah hujan, yang menjadi indikator penting dalam menjaga fungsi perlindungan lingkungan dan tata air.
Aturan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan juga diatur secara tegas dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi hanya dapat dilakukan apabila kawasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dan pada saat yang sama telah memenuhi kriteria sebagai hutan produksi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan harus didasarkan pada hasil kajian teknis dan kondisi biofisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, pemerintah tidak bisa begitu saja menurunkan fungsi suatu kawasan hutan lindung hanya karena ada kepentingan investasi, perkebunan, atau pertambangan. Harus ada pembuktian teknis bahwa kawasan tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai hutan lindung dan secara biofisik lebih sesuai sebagai hutan produksi.
Ketentuan Pasal 31 dan Pasal 79 menjadi dasar penting untuk menilai keabsahan SK Menteri LHK Nomor 533 Tahun 2023. Kawasan yang diturunkan statusnya diketahui memiliki kelerengan 25-45 persen atau tergolong curam hingga sangat curam, dengan tutupan hutan alami mencapai 95 persen. Karakteristik tersebut justru memenuhi kriteria kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam Pasal 31, sehingga memunculkan pertanyaan atas dasar penetapan kawasan tersebut sebagai hutan produksi.
Temuan lain menunjukkan bahwa kawasan Bukit Sanggul, termasuk hampir seluruh areal IUP PT ESDM, masuk dalam kategori Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) berdasarkan dokumen resmi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Kawasan ini ditetapkan sebagai area penting untuk mendukung target penurunan emisi karbon nasional.
Namun, terdapat kontradiksi kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Di satu sisi, KLHK menetapkan Bukit Sanggul sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi yang perlu dilindungi. Di sisi lain, KLHK juga menerbitkan SK penurunan fungsi hutan lindung yang membuka jalan bagi aktivitas pertambangan di wilayah yang sama.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjalankan komitmen perlindungan hutan dan pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan lapangan yang telah dilakukan, Genesis menilai bahwa penurunan fungsi kawasan yang masih didominasi oleh hutan primer berpotensi meningkatkan tekanan terhadap Hutan Lindung Bukit Sanggul, memperbesar risiko degradasi lingkungan, mengganggu fungsi tata air, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
“Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar hamparan vegetasi yang dapat diubah statusnya melalui keputusan administratif,” ucap Egi, Direktur Eksekutif Genesis.
Kawasan ini lanjutnya, merupakan benteng ekologis yang menjaga sumber air, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Ketika sekitar 95 persen kawasan yang diturunkan statusnya masih berupa hutan yang relatif utuh, maka publik berhak mempertanyakan dasar dan urgensi kebijakan tersebut.
Karena itu, alangkah baiknya pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul. Evaluasi tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta mempertimbangkan data ilmiah dan kondisi faktual di lapangan.***has










