Kebun Sawit Ilegal Masih Memonopoli di Habitat Gajah Sumatera Bentang Alam Seblat, APH Tutup Mata

oleh -6 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu – Upaya penyelamatan habitat Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat pasca operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) periode pertama menunjukkan hasil yang masih jauh dari harapan. Hasil monitoring lapangan yang dilakukan pada konsesi PT Bentanra Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) menemukan bahwa sebagian besar kebun sawit ilegal yang telah lama menguasai kawasan hutan masih berdiri dan terus berproduksi.

Bentang Alam Seblat merupakan salah satu benteng terakhir habitat penting Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu. Namun selama bertahun-tahun kawasan ini mengalami tekanan serius akibat perambahan dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit ilegal. Operasi Satgas PKH yang dilakukan pemerintah diharapkan menjadi momentum pemulihan kawasan, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ancaman terhadap habitat satwa dilindungi tersebut belum berakhir.

Di dalam konsesi PT BAT, tim Genesis masih menemukan lalu lalang petani sawit dan kendaraan pengangkut hasil kebun yang keluar masuk kawasan hutan. Portal yang dipasang untuk membatasi akses ternyata dapat dibuka dengan mudah dan tidak efektif menghentikan aktivitas perambahan.

Lebih memprihatinkan lagi, hamparan sawit berusia 3 hingga 8 tahun masih berdiri tegak di berbagai lokasi dalam konsesi. Pondok-pondok kebun juga masih ditemukan, sementara pembukaan kawasan baru terus teridentifikasi di sejumlah titik.

Temuan serupa juga terjadi di konsesi PT API. Meskipun terdapat beberapa tanda keberhasilan berupa pembongkaran pondok dan berhentinya sementara pembukaan lahan baru, kebun sawit produktif yang telah berumur lebih dari tiga tahun masih tidak tersentuh tindakan penertiban. Aktivitas kendaraan modifikasi milik perambah (gerandong) bahkan masih terdengar dan terlihat beroperasi di dalam kawasan.

“Kami melihat operasi penertiban lebih kepada aksi simbolik, tetapi belum menyentuh sumber utama kerusakan kawasan, yaitu keberadaan kebun sawit ilegal yang telah lama berproduksi di dalam habitat gajah,” ujar Egi, Direktur Genesis.

Monitoring juga menemukan sejumlah plang peringatan Kementerian Kehutanan dalam kondisi roboh serta garis pengamanan (police line) yang telah rusak dan terputus. Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca operasi dan membuka peluang terjadinya kembali penguasaan kawasan oleh perambah.

Situasi ini menunjukkan bahwa operasi penertiban yang tidak diikuti dengan pengamanan berkelanjutan berisiko hanya menjadi tindakan sesaat tanpa memberikan efek jera maupun pemulihan kawasan secara permanen.

Di beberapa lokasi yang sebelumnya merupakan area pembukaan baru, tim Genesis menemukan tanda suksesi alami berupa tumbuhnya vegetasi pionir seperti alang-alang, bandotan, pakis resam, harendong, dan jenis pionir lainnya. Temuan ini menunjukkan bahwa kawasan memiliki kemampuan untuk pulih apabila tekanan aktivitas manusia dihentikan.

Namun demikian, keberadaan ribuan hektare sawit produktif di dalam kawasan hutan masih menjadi hambatan utama bagi proses pemulihan habitat dan koridor jelajah Gajah Sumatera. Selama kebun tersebut tetap dipertahankan, fungsi ekologis Bentang Alam Seblat akan terus mengalami degradasi.

Egi menilai bahwa operasi Satgas PKH yang telah berlangsung sejauh ini baru memberikan dampak terbatas, yakni sebatas menghentikan sementara pembukaan lahan baru dan membongkar sebagian sarana perambahan.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan belum menyentuh persoalan yang paling krusial, seperti penertiban dan pemusnahan tanaman sawit produktif yang berada di dalam kawasan hutan, pemutusan rantai distribusi serta perdagangan hasil sawit ilegal, pengawasan yang ketat dan permanen terhadap akses keluar masuk kawasan, serta pengamanan pascaoperasi untuk mencegah terjadinya reokupasi kawasan.

Tanpa langkah-langkah tersebut, keberhasilan operasi hanya akan bersifat sementara dan kawasan hutan yang menjadi habitat penting Gajah Sumatera berpotensi kembali dikuasai oleh aktivitas perambahan dalam waktu singkat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan plang dan pengusiran sementara, tetapi benar-benar mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai ruang hidup satwa liar yang dilindungi dan aset ekologis penting bagi masyarakat Bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.