KHAZANAHNEWD.COM**Setelah sempat ditunda dua kali, akhirnya majelis hakim pengadilan negeri bengkulu yang diketuai Hakim Riswan Supartawinata menjatuhkan vonis terhadap terdakwa bandar narkoba kelas kakap bengkulu yakni Kirmin dan rekannya Diki dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara ditanbah denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara. Sementara rekan kirmin lainnya Sutrisno divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan Terdakwa Kirmin hanya sebagai pemakai dan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kirmin sebagai pengedar dengan barang bukti 200 gram sabu dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika///Atas Vonis hakim tersebut Kajari bengkulu langsung mengambil sikap tegas dengan mengajukan banding.***has