KHAZANAHNEWS.COM**Pasca menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik direskrimsus polda ke jpu kejati bengkulu pada tanggal (19/6) lalu, akhirnya hari ini Senin, (2/7) berkas ke tiga tersangka OTT pungli KIR yakni WH (42), HA (40) dan FR (43) resmi dilimpahkan ke pengadilan negeri tipikor bengkulu untuk segera di sidangkan. Plh kasi penuntutan kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan
sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Rejang Lebong dan Kejati Bengkulu disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan , berkas ketiga tersangka ott pungli KIR kendaraan resmi kami limpahkan ke pengadilan negeri tipikor bengkulu untuk segera disidang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e Jo Pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,”tegas Danang Praseto Plh Kasi penuntutan pidsus kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, ketiga tersangka merupakan oknum Aparatut Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Mereka bertugas diKantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan keterangan tiga tersangka di bap dietahui bahwa kegiatan pungli mereka lakukan secara terorganisir dan terencana. Modusnya
yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar dna jika kendaraan tersebut kelebihan tonase maka para tersangka akan mengancam menilang. Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu dengan membeli kupon di rumah makan dekat sana. Setelah membeli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang.***hs








