KHAZANAHNEWS.**Luar biasa pencatutan identitas warga yang dilakukan cakada perseorangan Aryono Gumay dan Hariallyanto, karena dari sepuluh orang identitas warga yang dicatut, atas nama Tukiran jenis kelaminnya diubah jadi perempuan dan beralamat di Kepahiang. Tukiran yang diingatkan kawannya agar mencek identitasnya di Silon KPU Kota, karena Tukiran lagi berjuang jadi Asn P3K.
Pengakuan Tukiran setelah dicek benar KTPnya dicatut ia mengetahui, NIK KTPnya sama cuma jenis kelamin perempuan dan beralamat di Kepahiang. Sebab itu ia minta tolong advokat RDH agar namanya dihapus dari mendukung cakada Aryono Gumay dan Hariallyanto.
Dalam konferensi pers di Kopi Sultan Minggu(7/7), Kantor bantuan hukum R.D.H dan rekan yang sebelumnya telah menerima kuasa dari para korban untuk mendapatkan pendampingan hukum memberi penjelasan. Karena data kependudukannya yang diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan syarat administrasi dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yaitu Dempo Xler dan Ahmad Kanedi. Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono Gumay dan Harialyyanto
Pada , 3 Juli 2024 Sekitar pukul 11:15 Sampai Pukul 14:30Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu dan jg Kamis 4 Juli 2024 Sekitar pukul 14:15 Sampai Pukul 16:30, telah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memenuhi undangan yang sebelumnya telah kami layangkan surat somasi untuk menyatakan sikap TIDAK TERIMA.
Atas dasar ketidak setujuan tersebut, kami menyatakan beberapa point sikap diantaranya :
Bahwa klien kami terkejut ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) kedalam silon KPU dan mendapati bahwa nomor kependudukkanya mendukung bakal pasangan calon perseorangan atas nama Dempo Xler Untuk bakal calon Gubernur Bengkulu dan atas nama Ahmad Kanedi Untuk Bakal Calon Wakil Gubernur.
Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono Gumay dan Harialyyanto
Kami selaku kuasa hukum korban, menyayangkan kesengajaan pihak bapaslon yang sengaja memakai data kependudukan para korban hingga terCerabut dari pemiliknya yang sah secara paksa. Selanjutnya di unggah ke silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo xler dan Ahmad Kanedi
Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono Gumay dan Harialyyanto
Kami selaku kuasa hukum korban, juga menyayangkan ketidakcermatan KPU Provinsi Bengkulu karena tidak mendahulukan aksi pencegahan. Sehingga pihak bapaslon dapat dengan leluasa menyelundupkan data kependudukan tanpa persetujuan korban. Sehingga data kependudukan para korban tercerabut dari hak kepemilikannya secara paksa dan selanjutnya di unggah ke silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono gumay dan Harialyyanto
Meminta KPU untuk membantu klien kami menarik dukungan palsu (formulir b 1 kwk perseorangan) yang di duga sudah di tanda tangani dengan tanda tangan palsu dan sudah pula di upload di silon KPU sebagai syarat dukungan pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan.
Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono Gumay dan Harialyyanto
Kami menyesalkan dan menyayangkan sikap oknum komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang bersikeras tidak mau memberikan dokumen Formulir B1 KWK Beserta turunannya. Dengan dalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen milik KPU yang dikecualikan untuk diakses publik. Padahal dokumen tersebut adalah hak dan milik klien kami / para korban sebagai pihak yang telah dirugikan. Karena mereka tidak pernah merasa di datangi untuk selanjutnya mengisi dan menanda tangani dokumen Formulir isian B1 KWK. Kemudian menyerahkan Bukti Salinan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak manapun yang mengatasnamakan diri sebagai calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan.
Serta bakal calon walikota dan Wakil walikota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Aryono Gumay dan Harialyyanto
Atas sikap tidak koperatif oknum Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut yang tidak memfasilitasi kami untuk mendapatkan dokumen Formulir B1 KWK palsu tersebut. Kami selaku tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU RI, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri untuk dapat di tindaklanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.
Ada indikasi komisioner KPU Provinsi Bengkulu menutup informasi publik MULAI DARI AKSES SILON sampai waktu terhapusnya data di silon. Atas kejadian tersebut dihari yang sama Ketua Kpu Provinsi Rusman Sudarsono yang sedang tugas di Jakarta via whatsapp meminta maaf dan meminta jadwal ulang pertemuan. Dikarenakan beliau juga tidak berada di Bengkulu. Meski demikian selaku advokat pendamping warga korban pencatutan Dini berharap KPU Provinsi bisa lebih bijak dan terbuka, katena warga korban pencatutan merasa dirugikan dan pihaknya akan melakukan advokasi.
Sehingga Sangat Jelas Telah Terindikasi Adanya Dugaan Tindak Pidana Melawan Hukum Pasal 65 Juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Dan Pasal 263 KUHP Undang-Undang Pemalsuan Tanda Tangan.***hasanah










