Kaban Bappeda Kota Tegaskan LPM Harus Bertanggungjawab Soal Sampah Permukiman

oleh -393 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Keresahan warga Kota Bengkulu yang disebabkan tumpukan sampah dimana_mana membuat Kepala Badan Bappeda Kota Bengkulu, Medi Pebriansyah angkat bicara pada wartawan Senin(22/8) ia menyampaikan permasalahan sampah yang menumpuk di sembarang tempat di Kota Bengkulu yang meresahkan saat ini, menurutnya berdasarkan Surat Edaran
(SE )Walikota perihal kebersihan lingkungan, Setiap rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran wajib menyediakan tempat sampah di dalam maupun luar ruangan. Sesuai dengan kebutuhan atau volume sampah minimal ukuran ember atau kaleng 20 Liter.
Mendorong dan menggerakkan warga untuk membangun budaya memilah sampah mulai dari rumah tangga, memanfaatkan kembali bahan-bahan anorganik dan melakukan pengomposan untuk sampah organik.

Untuk sampah yang sudah tidak dapat diolah wajib dibuang pada tempat pembuangan sampah bak kontainer terdekat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu atau bekerjasama dengan jasa pengangkutan sampah yang dilakukan oleh LPM Kelurahan.
Mendorong gerakan Bank Sampah di Lingkungan Pemukiman dan Kelurahan.
Mengawasi kebiasaan masyarakat yang masih terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya (melarang dan menegur warga membuang sampah pada drainase atau sungai, dan median jalan).
Menggalakkan kegiatan gotong royong secara rutin untuk membersihkan
lingkungan.
Tanggap dan segera membersihkan bila ada lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat sampah liar untuk mengantisipasi timbulnya berbagai macam penyakit.
Aktif menyampaikan laporan setiap kegiatan dan perkembangan poin-poin di atas kepada Walikota Bengkulu. Sejalan dengan SE dalam Perda Sampah nomor: 2 kebijakan penanganan sampah terbagi dua, dimana sampah perkantoran dan jalan umum menjadi tanggung jawab DLH Kota Bengkulu sedangkan sampah permukiman warga menjadi tanggungjawab Lembaga Perberdayaan Masyarakat(LPM). Karena LPM diharapkan bekerja maksimal melakukan tugasnya mengangkut sampah di permukiman dan dalam gang yang tersisa. Untuk samah perkantoran atau usaha pinggir jalan sudah ada tong sampah sebelum diangkut truk sampah. Sementara sampah warga yang berserakan menjadi tugas LPM untuk dikelola bersama atau dibuang di TPA. Penarikan kontainer dari permukiman karena sulit mencari lokasi yang untuk tepat untuk meletakkan kontainer, karena sering menimbulkan polusi udara atau berbau busuk. Medi mengkritik warga yang sering membuang sampah sembarangan tempat seperti dalam siring, pinggir jalan atau kosong pinggir jalan bahkan lebih tidak beradab pengemudi mobil yang membuang bungkusan sampah dari mobil. Ia berharap agar warga ada kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan dan OPD terkait menjalankan tugasnya dengan maksimal.hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.