KHAZANAHNEWS.COM-REJANG LEBONG**- Oknum proyek warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, harus di jerat Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Ancaman bagi penghalang tugas wartawan adalah sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini termasuk penghalangan fisik, intimidasi, kekerasan, pelarangan meliput, penghapusan data, dan penggunaan UU ITE untuk menjerat jurnalis. Selain itu, penghalangan tugas ini juga dapat dikenai sanksi tambahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apa yang di alami Amin Gondrong, wartawan salah satu media online Bengkulu, yang dihadang salah seorang warga desa setempat ketika sedang menjalani tugas jurnalistik, Rabu (8/10). Seperti diceritakan Amin Gondrong,
Kronologi kejadian dari laporan warga tentang kerusakan jalan yang disebabkan alat berat milik pelaksana proyek jembatan gantung. Berdasarkan informasi tersebut, tim investigasi melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa alat berat tersebut merupakan milik salah satu pelaksana proyek jembatan gantung yang sedang melaksanakan pekerjaan di wilayah tersebut,” jelas Amin.
Namun, ketika tim melakukan peninjauan kembali ke lokasi, situasi yang tidak terduga terjadi. Salah satu oknum warga yang diduga memiliki kepentingan pribadi dengan proyek tersebut, menghadang tim dengan menggunakan sebilah parang.
Menghadapi situasi tersebut, tim tidak gentar dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, membenarkan adanya laporan terkait penghadangan yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Iptu Ibnu Sina Alfarobi.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan identitas pelaku penghadangan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Peristiwa penghadangan ini dapat dikategorikan sebagai upaya pembungkaman terhadap media yang menjalankan tugasnya untuk mengabarkan kebenaran kepada masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi insan pers yang berjuang untuk kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Kita berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak ada lagi upaya-upaya pembungkaman terhadap awak media di masa mendatang. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi. Sampai berita ini dilansir Polres RL masih memproses laporan wartawan bersangkutan untuk berikutnya dilakukan penangkapan. Karena oknum pengancam selain melanggar UU Pokok Pers juga melakukan tindakan kriminal membahayakan jiwa orang.***hasanah









