Khazanahnews.Com**Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memantapkan fungsi pengawasan dengan menggencarkan kegiatan sosialisasi. Seperti hari ini sosialisasi Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar di aula hotel Sindu Senin(4/12).
Staf koordinator Bawaslu, Suripno dalam laporannya menyampaikan sosialisasi dengan berbagai dasar hukum Peraturan Bawaslu dan KPU tentang tujuan persiapan pengawasan masa kampanye pada pemilu 2024. Sosialisasi diikuti 45 orang peserta yang terdiri dari Ormas Kabupaten Benteng, media massa online, cetak dan elektronik, staf Bawaslu. Ketua Bawaslu Benteng diwakili koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Roni Marzuki, S.Ikom, M.TPd dalam kata sambutannya saat pembukaan sosialisasi Roni Marzuki menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pimpinan media massa dan pimpinan Ormas tempat dirinya banyak belajar. Disampaikan Roni dengan semangat bahwa kedaulatan bersama rakyat Bawaslu bisa. Kekuatan rakyat ada ditangan rakyat.
Sehebat apa pun Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, sebab itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawasi tahapan pemilu dalam proses yang sedang berlangsung saat ini. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga jalannya pemilu agar bisa berjalan tertib demi menjaga marwah Bawaslu dalam menegakkan aturan. Peran fungsi Bawaslu merupakan spirit dalam menerapkan hukum pemilu untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran. Media kekuatan urgen dalam menentukan arah, kekuatan media tidak bisa dianggap remeh, Bawaslu Benteng berkomitmen menggandeng semua media untuk bersama-sama mensukseskan pemilu, khususnya di Kabupaten Benteng. Lanjut Roni Marzuki yang juga aktivis dan pers ini, orang yang hebat adalah orang yang mampu bekerjasama dengan orang lain. “Momentum hari ini untuk kita bersama-sama bekerjasama dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024. Ormas juga punya peran penting dalam mensukseskan pemilu, momentum pemilu 2024 menentukan arah perubahan bangsa” tutupnya yang mengakhiri kata sambutan dengan pantun. Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr. JT.Pareke, SH, MH tugas Bawaslu, ada tiga yaitu pengawasan, penindakan. Ada etika moral dalam lembaga, menjaga informasi yang bersifat rahasia. Menjaga independensi dalam menjalankan organisasi. Bawaslu dalam pengawasan harus memiliki strategi pengawasan, terjun langsung ke lapangan, koordinasi, pengawasan partisipasi di kota fibuka kader. Jenis pelanggaran pasal 454 ayat 3 dan ayat 5 UU N0. 7/2017.
Pelanggaran pidana yang bentuknya seperti politik uang, mengubah perolehan suara secara tidak sah, mencoblos lebih dari sekali di satu TPS dan pemalsuan dokumen syarat pencalonan.hasanah