Bebby hussy rompi oranye dan 4 tsk lainnya digiring masuk mobil tahanan menuju hotel prodeo rutan
KHAZANAHNEWS.COM**Setelah bukti-bukti mencukupi dengan penggeledahan di lima lokasi baik tambang, stokfile, rumah Bebby Hussy, kantor tambang, KSOP dan Pelindo, penyidik Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap lima taipan grup pengusaha emas hitam di Provinsi Bengkulu. Kelimanya setelah dipanggil dan diperiksa tadi pagi di gedung Kejati, akhirnya ditetapkan tersangka dengan simbol berompi oranye dan tangan diborgol.
Kelima tersangka digiring masuk mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk anaknya bernama Saskya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya dan Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Lapas Bentiring
Sementara untuk Tersangka Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dilakukan penahanan di Rutan Lapas Argamakmur.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan berbeda karena masalah teknis imbuh Kasidik Kejati Bengkulu.
Disampaikan kasidik Danang Prasetyo, jika dalam perkara ini bukan tidak mungkin akan ada pihak lain terseret namun masih didalami pihaknya. Danang juga menambahkan kerugian negara akibat pertambangan dengan kerusakan lingkungan capai Rp.500 miliar.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Saskia Husst selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu masuk mobil tahanan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya terbukti.
“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu,” kata Kasi Penkum Ristianti Andriani pada wartawan, Rabu malam (23/7).***hasanah