BPK RI PERWAKILAN BENGKULU DALAM LHP JASA KONSULTAN KONSTRUKSI TIDAK MENGIKUTI LKPP NOMOR 12/2021

oleh -183 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Lima belas konsultan yang mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Seluma menyampaikan tinjau ulang hasil laporan pemeriksaan(LHP) BPK RI terhadap pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Seluma tahun anggaran 2023.

Diwakili PT PLANTIKA SAINS ENGENEERING memohon pada tim pemeriksa BPK RI agar meninjau dan menghitung ulang temuan mereka tentang pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Karena dinilai tidak sesuai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) nomor 12/2021.

Karena kontrak konsultan konstruksi adalah kontrak LUMSUM yang terdiri dari: 1. LUMSUM digunakan dalam hal kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based), ruang lingkup kemungkinan kecil berubah, dan KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.

Jadi dipertanyakan dasar kontrak apa yang digunakan tim BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam menghitung kerugian negara yang realitasnya merugikan rekanan dalam hal ini para konsultan.

Menyikapi sanggahan yang belum direspon tim BPK RI, melalui surat kuasa khusus yang dilayangkan Kadis PUPR Seluma ke Kejari Seluma lewat surat bernomor SKK-02/L.7.15/Gp.2/02/2024 tanggal 28 Februari 2024. Kejari Seluma menugaskan Jaksa Pengacara Negara(JPN) Yudi Adiyansyah,SH MH yang akhirnya mengundang PImpinan PT PLANTIKA SAINS ENGEERING untuk audiensi dikantor Kejari Seluma, pada Selasa 26 Maret 2024 jam 10.30 Wib.

Dalam audiensi tersebut tujuannya untuk negosiasi dengan pimpinan PT PLANTIKA SAINS terhadap permasalahan kelebihan pembayaran jasa konsultan konstruksi perencana dan pengawasan.

Hasil audiensi tersebut JPN Kejari Seluma mempertanyakan permasalahan kelebihan pembayaran yang diselesaikan. Pihak PT PLANTIKA SAINS menjawab karena belum adanya kepastian jawaban dari Inspektorat dan BPK RI PERWAKILAN Bengkulu tentang tinjau ulang kembali atas LHP BPK RI tahun 2023.

Pihak konsultan diberi kesempatan oleh JPN untuk mempertanyakan ke tim BPK RI Perwakilan Bengkulu tentang hasil tinjau ulang menurut kontrak LUMSUM Konsultan konstruksi. Kahumas BPK RI Perwakilan Bengkulu, Medi Okta Trian ketika dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan jika ada sanggahan disilahkan membuat pengaduan tertulis atau melalui situs BPK. Namun disesalkan pimpinan PT PLANTIKA SAINS surat sanggahan sudah dikirim tanggal 29 Februari 2024 sampai 27 Maret 2024 belum ada jawaban.hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.