Cegah Bullying di Kalangan Pelajar Kejati Bengkulu Sosialisasi Hukum di MAN 1

oleh -242 Dilihat
oleh

 

KhazanahNews.Com<<>> Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menerus melakukan kegiatan humanisme seperti pencegahan pelanggaran hukum dikalangan pelajar. Seperti kekerasan fisik dan non fisik terhadap sesama pelajar. Kejati Bengkulu diwakili Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH MH merespon maraknya kasus bullying dikalangan pelajar saat ini di Bengkulu.

Dipaparkan Kasi Penkum bullying terjadi disebabkan kebosanan dari pelajar yang mencari sesuatu hal yang  baru. Maka pelajar melakukan hal__hal iseng yang berdampak  pada kekerasan fisik dan verbal. Ia berharap itu semua tidak terjadi pada pelajar MAN   1 Model Kota Bengkulu. “Saya sangat berharap tidak ada pelajar MAN 1 yang melakukan bullying” tandasnya. Kasi Penkum membeberkan Contoh bullying yang dilakukan pelajar seperti suatu kekerasan di pulau jawa yang banyak terjadi dan tersebar di medsos. Bullying metupakan suatu tindakan mengganggu apa pun wujudnya jangan dilakukan seperti mengganggu teman.  Karena lebih baik diajak berteman, teman yang memiliki kekurangan baik dari fisik maupun sikap. Teman yang memiliki kekurangan seharusnya dihargai bukan disakit apalagi dibully terus menerus. Karena anak_anak atau pelajar yang terus diganggu dampaknya tidak baik secara psikologis. Dalam kegiatan sosialisasi Kasi Penkum sempat berpantun untuk menciptakan suasana humanis dan mencegah kebosanan.

 

Lanjut Santi Panggilan akrab Kasi Penkum Biasanya dalam melakukan bullying para pelajar yang  berkelompok dan mereka mengganggu teman lain yang memiliki kekurangan. Itu sikap yang tidak baik karena teman yang kekurangan  baiknya diajak erteman dan jangan diganggu. Bullying sendiri tidak hanya fisik tapi bisa juga melalui medsos dan dibahas di medsos. Padahal tidak tahu dan tidak benar namun jadi perbincangan. Siapa yang share informasi yang tidak benar bisa ditindak pidana dan dijerat UU ITE dan bisa dipenjara   karena ada pasalnya.Ia berharap dengan sosialisasu bisa meminimalisir kasus bullying khususnya dikalangan pelajar MAN 1 Kota Bengkulu. ” Kejati hanya melakukan  pencerahan agar tidak jadi masalah. Kejati yang melakukan humanisme. Kasi Penkum juga memberi nomor hpnya dan pelajar boleh WA untuk konsultasi,” Ditegaskannya kalau ada niat baik bisa terhindar dari UU ITE, bukan hanya masalah bullying,  memperlihatkan aurat sedikit apa pun bisa masuk dalam kategori porno bisa juga dijerat UU ITE. Ia juga menyampaikan pelaku bullying melakukan bully dan kekerasan fisik  akibat ketidaktahuan.Kepsek MAN 1 Model Kota Bengkulu, Hendri Kuswiran sangat mengapresiasi sosialisasi hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu, bersama Polda dan Kesbangpol Provinsi. Hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.