David Alexander Yuwono Tsk ke 8 Ditetapkan Kejati Kasus Korupsi Tambang Setengah Triliun di Bengkulu

oleh -42 Dilihat
oleh

David alexander yuwono diperiksa di kejagung ri

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 juli 2025 melalui Tim Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka kedelapan kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu.

Dalam penetapan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM).

Penetapan tersangka David Alexander Yuwono usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (30/5/2025).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penetapan tersangka usai keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor; PRINT/ 834/ L.7/ Fd.2 /07.2025 tanggal 23 Juli 2025.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita sudah tetapkan tersangka 8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu,” kata Kasi Penkum.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka dan sekarang menjadi 8 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Ketujuh orang sebelumnya yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri dan Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.