KHAZANAHNEWS.COM**Tindaklanjut dari tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kepahiang atas nama Advokat Dummi Yanti. Senin 20 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 wib Dummi Yanti didampingi Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum OMENG LAW OFFICE menyampaikan pengaduan ke Propam Polda Bengkulu. Tim Hukum beserta Pelapor diterima di Sub bagian Pelayanan Pengaduan Polda Bengkulu.
Tujuan pelaporan untuk melaporkan tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan di Polres Kepahiang.
Pengaduan diterima bagian Pengaduan Propam Polda Bengkulu dan kemudian pelapor dan Tim Kuasa Hukum disarankan untuk membuat laporan secara online melalui aplikasi digital.
Dari laporan Pengaduan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti Propam Polda Bengkulu, supaya Pelapor memperoleh keadilan, dikarenakan Pelapor bekerja sesuai profesi advokat yang terkesan mengalami kriminalisasi.
Pemberitaan sebelumnya, Kinerja oknum penyidik Reskrim Polres Kepahiang perlu dipertanyakan karena terindikasi diskriminatif dalam proses penyelidikan bahkan terkesan melakukan kriminalisasi yang bertentangan dengan Tri Brata Polri. Atas kriminalisasi dan diskriminatif proses penyelidikan oleh oknum penyidik reskrim Polres Kepahiang, Advokat Dummi Yanti siap memberi perlawanan demi mendapatkan keadilan hukum yang di alaminya.
Rabu(15/10) Dummi Yanti menggelar konferensi pers di cafe siber Tanah Patah, dipimpin Advokat kantor pengacara OMENG LAW OFFICE, Abu Yamin,SH, MH, CPM, Nazlian R,SH, Elfahmi Lubis, SH, M,Pd, C.Med C,Parbiter, Evi Elvina,SH, Rizki Dini Hasanah,SH, Adillah Tri Putra Jaya,SH, Fitriyansyah,SH, Benny Hidayat,SH dan Sugiarto,SH, MH. Dibeberkan advokat Omeng bahwa advokat Dummi Yanti,SH melakukan pendampingan hukum terhadap perkara kliennya atas nama Risma Lisia Chintami dengan surat kuasa tanggal 25 Juni 2025.
Kasus kliennya perkara nomor LP/B/88/V/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 29 Mei 2025 atas laporan pelapor a.n Dhayalen. Dasar inilah Dummi Yanti mendampingi Risma LC ke rumah Ujang untuk mediasi pada hari rabu tanggal 2 Juli 2025. Ironisnya, kondisi mediasi diganggu tanpa etika pelapor R memvidiokan pertemuan tersebut tanpa izin dan melanggar hak privasi advokat Dummi, apalagi pelapor merasa punya power sebagai tiktoker?
Tingkah arogan pelapor tetap saja memvidiokan dengan kamera diarahkan ke wajah Dummi, sehingga Dummi merasa risih sehingga spontan berdiri dan menghalangi kamera hp pelapor R. Meski ada ketegangan psikologis namun tidak terjadi kontak fisik. Karena saat terlapor menghalangi kamera hp pelapor, pelapor langsung menarik tangan pelapor kearah belakang. Atas kondisi tersebut Dummi Yanti selaku advokat tidak terima karena merasa dikriminalisasi yang diduga dilakukan penyidik Reskrim Polres Kepahiang Satpidum.
Selain itu dalam mendampingi klien untuk mendapakan keadilan dari penegak hukum, ironisnya, oknum penyidik Reskrim Polres Kepahiang diduga telah melakukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan, apalagi saat ini kasus sudah naik penyidikan padahal sudah ada perdamaian yang bisa saja dilakukan upaya hukum restorative justice. Upaya damai antara pelapor dan terlapor tanggal 5Juli 2025, kesepakatan damai dikantor desa Kampung Bogor kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang dan surat kesepakatan damai ditandatangani diatas meterai Rp.10.000 oleh
Pelapor dan terlapor diketahui kades Tebat Monok dengan 4 orang saksi yakni Subandi(kades Kampung Bogor), Moris Fadila Kumar, Ujang Misnan dan Marzuki.
Dalam perdamaian yang penuh kekeluargaan tersebut pelapor sepakat untuk mencabut laporan polisi tanggal 3 Juli 2025 tersebut. Advokat Dummi juga mencurigai dugaan rekayasa hasil visum et repertum yang terjadi luka padahal tidak ada kontak fisik, ini juga diketahui penyidik Polres Kepahiang. Selain itu secara akal sehat terlapor merupakan seorang perempuan dengan tiga anak, postur tubuh mungil mustahil melakukan penganiayaan terhadap pelapor seorang laki-laki berpostur gagah R.
Sebab itu diduga ada rekayasa dan persekongkolan jahat dari pelapor R dan saksi-saksi. Juga dugaan ada intervensi pelapor ke penyidik Polres Kepahiang karena pelapor merasa orang hebat seorang tiktoker yang mengancam bisa memviralkan penyidik Polres Kepahiang, jika kasus dihentikan? Bahkan pelapor R dengan arogan membanggakan relasinya yang kuat petinggi-petinggi di Mabes Polri? Sebab itu advokat Bengkulu mengutuk keras tindakan arogan pelapor R dan penyidik Polres Kepahiang yang telah melakukan dugaan kriminalisasi profesi advokat.
Atas kondisi intervensi yang merugikan ini, Dummi Yanti cs selaku advokat Bengkulu akan bersurat ke Kapolri, Komnas Ham, Ombudsman, Kompolnas dan Kapolda Bengkulu, agar turun dan mengusut penyidik Polres Kepahiang yang tidak menegakkan hukum secara adil karena ancaman seorang tiktoker yang arogan, menindas tugas profesi advokat yang seharusnya dilindungi karena memiliki hak imunitas sesuai UU Advokat nomor 18/2003***hasanah









