Dirut tsk baju oranye
KHAZANAHNEWS.COM**Pasca ditetapkan Kurniadi Begawan Pendiri dan Pengelola Pertama Megamall Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Megamall. Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu
Malam tadi Membawa yang Bersangkutan Dari Jakarta Ke Bengkulu Untuk Menjalani Pemeriksaan. Usai Dilakukan Pemeriksaan akhirnya Tersangka Kurniadi Begawan Resmi Ditahan Di Lapas Kelas 2a Bengkulu.
Penahanan Tersangka Kuniadi Begawan Tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 487 Tahun 2025.
” Memang Benar Malam Tadi Tersangka Kurniadi Begawan Telah Dibawa Tim Penyidik Pidsus dari Jakarta Ke Bengkulu Untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Selanjutnya Yang Bersangkutan Ditahan Selama 20 Hari Ke depan dilapas Kelas 2a Bengkulu,”Ujar Dr David P Duarsa SH MH Asintel Kejati Bengkulu.
Sementara Itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar Menegaskan Komitmennya Untuk Menuntaskan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Megamall Secara Profesional, Transparan, Dan Berkeadilan, Guna Menyelamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Serta Memastikan Penegakan Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya.***has