DITANGKAP KEJATI TSK KORUPSI TUKIN KOREM 041/GAMAS DIINAPKAN DI HOTEL PRODEO

oleh -83 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal saat konferensi pers(2/1) pada wartawan menyampaikan bahwa penyidik Kejati sudah berhasil menangkap satu saksi belum sempat diperiksa sebelumnya. Penyidik Kejati yang terus bergerak  mendapat info posisi yang bersangkutan ada di Bengkulu, berkat kerjasama dengan Korem 041/Gamas dan Denpom, langsung menuju lokasi yang bersangkutan ada.

Sorenya oknum saksi bersangkutan inisial Ali Kurniawan(39) dijemput dan dibawa ke Kejati untuk  Diperiksa dan dimintai keterangan. Karena sejak keluar Sprindik belum pernah diperiksa dan malam harinya statusnya  langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lanjut Kajati kasus yang menjerat bersangkutan yaitu kasus tunjangan kinerja (tukin)  Pegawai Korem 041 Gamas. Kejati sudah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan saat ini sudah dititipkan di rutan Malabero. Pihak Kejati  sedang melengkapi pemberkasan.

Atas penangkapan tersebut Kajati sangat berterima kasih pada Denpom dan Korem 041/Gamas atas kerjasamanya. Kajati juga menambahkan jabatan yang bersangkutan cukup basah yaitu bendahara. Modusnya dengan memanipulasi mark up tukin ASN Korem hampir dua tahun. Keberhasilan Kejati menciduk bersangkutan merupakan hasil pelacakan Kejati dengan  dibantu tim tabur Kejagung RI. Untuk selanjutnya pihak Kejati masih berjalan dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Pemberitaan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap Ali Kurniawan seorang ASN yang bertugas sebagai bendahara di instansi Militer di Provinsi Bengkulu, lantaran diduga memanipulasi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit.

Ali berhasil ditangkap Selasa 31 Desember 2024 (kemarin, red) setelah sebelumnya merupakan DPO yang telah bersembunyi hampir 2 tahun belakangan.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu di ruang Pidsus, pada Rabu 1 Januari 2025 yang bersangkutan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu.

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasidik Pidsus Danang Prasetyo, membenarkan penangkapan tersangka tersebut, namun terkait proses penangkapan masih belum bisa disampaikan.

“Besok akan sampaikan kronologi lebih lanjutnya, tersangka sudah kami tangkap dan dititipkan di Rutan Bengkulu, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” singkat Asintel.

Diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit di salah satu instansi di Provinsi Bengkulu semenjak 2023 lalu.

Dan Ali Kurniawan selaku bendahara yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bendahara pengeluaran, diduga memanipulasi Tukin ke 8 orang tentara, sehingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp9,5 miliar lebih.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.