Khazanahnews.Com >><< Kejati Bengkulu dan jajaran berhak mendapat acungan jempol dalam melibas koruptor replanting sawit tahun 2019 di Provinsi Bengkulu. Karena pengakuan Kajati Dr. Heri Jerman, SH MH pengusutan korupsi replanting cukup berat, anak buahnya cukup berat di lapangan mendapat berbagai ancaman. Bahkan Kejati mendatangkan tenaga ahli dari Bidang Perkebunan dari ITB, kasus korupsi replanting sawit di Indonesia hanya Kejati Bengkulu yang mampu mengungkapnya. Ini diungkapkan Kajati B di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, saat eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp. 13 miliar lebih dalam perkara Korupsi penyaluran dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS). Atau Replanting Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.
Eksekusi uang pengganti yang dilaksanakan secara simbolis tersebut, dihadiri langsung perwakilan dari pihak bank Mandiri serta Ahmad Munir perwakilan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pusat.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka yang saat ini telah berstatus sebagai narapidana atas dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran Rp 150 miliar.
Adapun narapidana tersebut, yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian.
Kajati Bengkulu, Heri Jerman mengatakan kepada keempat narapidana diwajibkan membayar uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut karena perkaranya sudah inkrah, dilanjutkan dengan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.
Kajati juga menambahkan, bahwa pada Juli 2022 lalu kejaksaan telah menyita barang bukti sebesar Rp 13 miliar lebih dari para pelaku. Dari Rp 13 miliar lebih tersebut, sebesar Rp.9.056.760.000 lebih diserahkan ke kas negara melalu Kajari Bengkulu Utara, sementara Rp. 4.327.210.022 dikembalikan ke BPDPKS karena belum digunakan kellompok tani.
“Rp. 9 miliar dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang diperhitungkan kepada empat narapidana. Sementara sisanya, dikembalikan kepada BPDPKS oleh karena belum terindikasi tindak pidana,”tegas Kajati.
Sebelumnya ke empat narapidana di atas telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan vonis hukuman penjara empat tahun kurungan dan denda Rp. 500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan. Masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan yakni Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta. Priyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 4,9 miliar. Eli Darwanto dan Suhastono dikenakan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 600 juta.
Perwakilan BPDPKS Ahmad Munir menyampaikan uang yang hasil sitaan Kejati Bengkulu yang belum digunakan kelompok tani akan dikembalikan ke kas penampungan BPDPKS Pusat untuk selanjutnya akan digunakan untuk program replanting berikutnya dengan pengawasan dari pihak Kejati agar tidak terjadi lagi kasus serupa, dalam pencairan dana harus dilengkapi sesuai persyaratan.
Penulis : Hasanah
Editor : AMG