Indikasi SPMB SMAN 5 T.A 2025 Curang Ombudsman Rekomendasikan Korektif Gubernur dan Diknas Provinsi

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkap adanya praktik maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026. Temuan ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Dari hasil penyelidikan, Ombudsman menemukan dua bentuk pelanggaran serius. Pertama, pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB, tidak mengalihkan sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sebagaimana diatur dalam regulasi. Kedua, operator SPMB terbukti memberikan janji kepada wali calon peserta didik sehingga jumlah murid melebihi kapasitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan serangkaian tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru, peninjauan kinerja Dinas Pendidikan, hingga pemberian sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Operator SPMB. Bahkan, Ombudsman meminta agar kasus ini dilanjutkan ke aparat penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.

Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan praktik maladministrasi ini mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan merugikan hak peserta didik. “Integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelanggaran ini bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri,” ujarnya.

Ombudsman berharap seluruh tindakan korektif dapat segera dilaksanakan agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terjamin, sekaligus memastikan sistem penerimaan murid baru berjalan adil dan transparan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.