Khazanahnews.Com**Jaksa Agung memberikan penekanan terhadap pentingnya menjaga kode etik perilaku Jaksa dalam menghadapi era media sosial dan dunia digital yang berkembang pesat. Mulai dari tata cara berpakaian hingga penggunaan atribut Gamjak (Seragam Jaksa), Jaksa diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Jaksa Agung mempertegas bahwa Jaksa harus memperhatikan detail kecil, termasuk cara berpakaian dan penggunaan atribut Gamjak untuk membedakan mereka dari aparat lainnya. Penggunaan atribut yang mencerminkan organisasi dan pendidikan diperbarui sesuai dengan konsep kekinian.
Sejak awal karirnya, seorang Jaksa diwajibkan mematuhi Kode Perilaku Jaksa, termasuk larangan bertato, berjenggot, dan bertindik sembarangan. Jaksa juga dilarang memamerkan kemewahan (Flexing), karena sebagai penegak hukum, mereka diharapkan menunjukkan kepribadian yang konsisten. Jaksa tidak diperbolehkan mengunjungi tempat-tempat yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam.
Menjadi seorang Jaksa bukanlah tugas yang mudah, terutama dengan sorotan masyarakat yang intens dan potensi viral di era digital. Jaksa harus menjaga tata krama, adab, dan etika dalam berinteraksi dengan masyarakat, sebagai bagian integral dari peran mereka dalam hukum masyarakat.
Jaksa Agung menekankan pentingnya memiliki kepekaan sosial, rasa empati, dan karakter baik. Performance dan personality yang buruk dapat berdampak negatif pada kinerja Jaksa serta penilaian masyarakat. Jaksa dihimbau untuk menjadi pilar penegak hukum yang humanis, mencerminkan karakter baik, dan berperan aktif dalam media sosial untuk memperkenalkan sisi humanis Kejaksaan kepada masyarakat.
Dengan menutup pernyataannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Jaksa harus menjadi figur yang dicintai dan dipercayai oleh masyarakat dalam setiap aspek.**