Jamintel Prof.DR.Reda Manthovani Rangkul Imigrasi Jalin Sinergitas Tegakkan Hukum

oleh -104 Dilihat
oleh

Khazanahnews.Com** Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi. Acara ini bertajuk “Sinergitas Kejaksaan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Pada Senin, 29 Januari 2024, Ballroom The Ritz Carlton,

Dalam penyampaiannya, JAM-Intelijen menekankan perlunya batasan dan kategorisasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Tujuannya adalah membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian. Keimigrasian di sini tidak hanya berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, tetapi juga dengan sistem keamanan, pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional, dan upaya memerangi kejahatan terorganisir.

“Sinergitas penegakan hukum Kemigrasian difokuskan pada kejahatan transnasional seperti tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata, dan tindak pidana lainnya,” ujar JAM-Intelijen. Penguatan kerja sama lintas batas dianggap sebagai langkah awal untuk menjaga kedaulatan negara.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menyoroti faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, termasuk substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan. “Faktor-faktor ini menjadi kunci dalam penegakan hukum, dan dampaknya bergantung pada bagaimana kita mengelolanya,” tambahnya.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global. JAM-Intelijen menyoroti bahwa Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak pada peningkatan mobilitas penduduk dunia, yang direspon oleh Presiden RI dengan menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN.

Namun, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa peningkatan mobilitas penduduk juga membawa dampak negatif, terutama terkait dengan keamanan dan ketertiban negara. Sebagai contoh, kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya pada akhir 2023 menjadi perhatian serius. Data menunjukkan peningkatan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing selama beberapa tahun terakhir.

Dalam menghadapi tantangan ini, JAM-Intelijen mengusulkan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga terkait. Dia juga menggarisbawahi kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal, sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Keimigrasian.

“Koordinasi dan pertukaran data orang asing perlu ditingkatkan melalui Digitalisasi Satu Data untuk memastikan keamanan nasional,” tegas JAM-Intelijen. Selain itu, JAM-Intelijen mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang memerlukan integritas moral, kemampuan profesional, dan komitmen tinggi dari penegak hukum.

Dalam penutupan presentasinya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, “Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.” Dengan demikian, sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Imigrasi diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian demi keamanan dan kedaulatan negara.**

<span;>•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.