Kajati Bengkulu Ikut Rakornas Kejagung Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

oleh -21 Dilihat
oleh

Kajati dan asintel

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara daring melalui Zoom Meeting pada hari ini, Selasa, 2 Juli 2025 di Aula Sasana Bina Karya, terkait pelaksanaan dan pengamanan Program Makan Bergizi (MBG) yang merupakan program strategis nasional di seluruh wilayah Indonesia. Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., CSSL, beserta jajaran.

Pertemuan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejagung Reda Manthovani yang memaparkan sejumlah langkah strategis guna memastikan keberhasilan Program MBG, khususnya dalam hal pengamanan pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan Geopolitik (SPPG).
Adapun poin penting yang disampaikan JAMINTEL dalam rapat tersebut antara lain:
Penguatan SDM dan Dukungan Strategis:
JAMINTEL menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, dan kompetensi aparat penegak hukum dalam mendampingi program prioritas nasional, sesuai dengan poin ke-6 Astacita.
Pengamanan Pembangunan Strategis:
Proses pengamanan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik pembangunan SPPG guna menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan program.
Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Daerah:
Upaya konsolidasi dan sinkronisasi dilakukan untuk menyatukan persepsi serta mengatasi kendala administratif dan teknis yang muncul di lapangan.
Kepastian Lokasi dan Kepatuhan Regulasi:
JAMINTEL menekankan bahwa lahan yang diajukan oleh pemda harus sesuai ketentuan Permendagri, dengan batas maksimal 3 titik lokasi per daerah.
Inventarisasi dan Validasi Teknis:
Identifikasi dilakukan terhadap wilayah yang belum siap, termasuk masalah kontur tanah, akses jalan, dan luas lahan.
Keakuratan Data:
JAMINTEL mengingatkan pentingnya validitas data lokasi yang disampaikan pemda, sesuai dengan kondisi lapangan dan ketentuan SE Mendagri No. 500/2025.
Pengawasan Pinjam Pakai Tanah:
Proses pinjam pakai harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melibatkan verifikasi menyeluruh dan legalisasi hukum.
Pembukaan Anggaran MBG:
Penyerahan lahan secara sah menjadi syarat mutlak untuk pencairan anggaran MBG, dengan batas waktu penyelesaian pinjam pakai paling lambat September 2025.
Monitoring dan Evaluasi Terpadu:
JAMINTEL menggandeng APIP dalam mengawal program agar bebas dari penyimpangan, konflik kepentingan, maupun potensi korupsi.
Permasalahan Aktual:
JAMINTEL mencatat sejumlah hambatan, antara lain:
Blokir anggaran konsumsi pembangunan SPPG.
Masih minimnya respon dari beberapa pemda atas SE Mendagri.
Banyaknya usulan lokasi yang tidak sesuai standar teknis dan regulasi.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam pendampingan, pengamanan, dan pengawasan seluruh tahapan program MBG di wilayah Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.