Kasus Arisan Bodong Kuasa Hukum Korban Datangi Mapolresta Siap Gelar Perkara

oleh -58 Dilihat
oleh

Kuasa hukum korban rdh sebelah kiri korban tengah

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu — Kuasa Hukum korban dugaan penipuan arisan online bodong, Dini Hasanah, SH, memaparkan perkembangan terbaru kasus yang merugikan kliennya hingga Rp20 juta. Pernyataan tersebut disampaikan saat berada di JCO Coffee Bengkulu Indah Mall (BIM), Rabu (26/11) malam.

Dini menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya telah mendatangi Polresta Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan terhadap terlapor berinisial A, yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran arisan sejak dua tahun lalu.

“Kemarin kami sudah dipanggil penyidik untuk memberikan rekening koran sebagai syarat sita jaminan, barang bukti yang akan dilimpahkan dan digelar perkaranya,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa proses berikutnya adalah gelar perkara, yang berpotensi dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Dini berharap penyidikan berjalan sesuai aturan dan prosedur sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan.

Kronologi kasus berawal ketika kliennya diajak mengikuti arisan online yang dikelola terlapor, yang merupakan teman dekatnya. Karena hubungan pertemanan yang sangat baik, kliennya percaya dan rutin mentransfer iuran arisan setiap bulan hingga total mencapai Rp20 juta. Namun, saat tiba waktu pencairan dana arisan, terlapor tidak kunjung membayar hak tersebut.

Berbagai upaya baik telah ditempuh, seperti somasi, mendatangi rumah terlapor, hingga komunikasi melalui pesan. Namun terlapor disebut selalu menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan kliennya berkali-kali menagih haknya, tetapi tetap tidak mendapatkan kejelasan.

Dini menyebut bahwa kelompok arisan tersebut beranggotakan sekitar 25 orang, meski belum dapat diketahui apakah ada korban lain.

Saat ini, terlapor A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal terkait penggelapan. Setelah memberikan ruang mediasi namun tidak mendapat respons positif, pihak korban menutup peluang perdamaian dan memilih menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum.

“Kami berharap penyidikan ini dapat dipercepat agar klien kami yang sudah menunggu selama dua tahun akhirnya mendapatkan keadilan,” tegas Dini.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.