KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 30 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka Refi bin Asmadi. Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Tersangka Refi disangkakan melanggar PASAL 351 AYAT (1) KUHP, terkait dalam peristiwa perkelahian dengan korban Evan Merdiansyah. Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pertimbangan Utama Penyelesaian Restoratif:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 2(dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Perbuatan Tersangka didasari karena kesalahpahaman.
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Korban memaafkan tersangka dengan sukarela.
Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
Respons masyarakat terhadap langkah keadilan restoratif dalam perkara ini sangat positif.
Dalam perkara ini, Kesalahpahaman yang menjadi sumber konflik telah sepenuhnya diselesaikan oleh tersangka. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku.
Keadilan restoratif adalah bukti bahwa hukum dapat hadir tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan keharmonisan masyarakat. Kejaksaan terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini demi menciptakan rasa keadilan yang sejati.
ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dan solutif.***has