KHAZANAHNEWS.COM**JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp288 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Dengan tambahan uang tersebut, total uang yang disita dalam kasus ini mencapai Rp1,4 triliun.
“Kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Selasa (3/12).
Harli menjelaskan, barang bukti senilai Rp1,4 triliun tersebut terdiri dari empat kali penyitaan. Yakni, penyitaan pertama Rp450 miliar, penyitaan kedua Rp372 miliar, penyitaan ketiga Rp301 miliar, dan penyitaan keempat Rp288 miliar.
“Setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang,” ujar dia.
Dia menambahkan, uang hingga Rp1,4 Triliun tersebut bakal langsung dititipkan ke bank penitipan. Setelahnya, uang tersebut bakal dikembalikan ke negara.
“Uang ini bukan sedikit, dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan,” kata dia.***has