KHAZANAHNEWS.COM**Rabu 6 Agustus 2025, Tim JPU kejari bengkulu menerima Pelimpahan tahap 2 dari penyidik reskrim Polres bengkulu terkait kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat yang dilakukan 5 anggota geng motor yang masih anak menurut UU system peradilan anak bernisial RE, MM, ZPS, FZ, MPR dan RES. Kasi pidum Kejari Bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Pelimpahan berkas perkara 5 anggota geng motor dari penyidik kepolisiaan. Selanjutnya usai berkas dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan tahap 2 yaitu pelimpahan anak dan barang bukti dari penyidik ke JPU anak, kemudian ke lima anggota geng motor yang masih anak-anak tersebut ditahan ke Lembaga pemasyarakatan khusus anak ( LPKA) Bengkulu selama 5 hari kedepan.
“Tim jpu akan segera merampungkan dakwaan berkas ke 5 anggota geng motor tersebut untuk segera disidangkan di pengadilan negeri bengkulu.” ke 5 anggota geng motor tersebut terancam di didakwa pasal 170 ayat 2 ke (2 ) atau 170 ayat 2 ke (1) atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal setengah dari ancaman hukumam pidana orang dewasa,” tegas Dr. Rusydi Sastrawan SH MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Sementara untuk berkas perkara 3 anggota geng motor yang dewasa, pidum kejari bengkulu baru sebatas menerima SPDP dari penyidik kepolisian,”
pungkas Dr. Rusydi Satrawan SH MH.