Kejari Kaur Terima Titipan Uang Pengganti Tsk Dugaan Korupsi Pasar Inpres Rp.150 juta

oleh -102 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaur telah Menerima Titipan Uang Pengganti dari Pihak Tersangka inisial AGS Selaku Mantan Kepala Dinas dan Juga Pengguna Anggaran serta Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Uang yang dititipkan tersebut diduga berasal dari fee yang diterima oleh tersangka AGS dalam pembangunan pasar inpres tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kaur
Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan
Bahwa selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara. “Dalam proses tersebut secara keseluruhan Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang lebih Rp 388 Juta,” tegas Bobby Muhamad Ali Akbar Kasi Pidsus Kejari Kaur
sebagaimana diketahui akibat perbuatan Para Tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp2.603.232.972,- (dua miliar enam ratus tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) / total loss.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.