KHAZANAHNEWS,COM >><< Selasa tanggal 05 September 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.
Bahwa tersangka ANDI Alias E Alias ANDI Bin TAUFIK IRAWAN disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kasus posisi pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumah tersangka Andi Alias E Alias Andi Bin Taufik Irawan telah menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan cara membakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 (tiga) linting, b a h wa barang tersebut diperoleh dari saksi Ali Imron pada saat tersangka menuju perkebunan sawit Afdeling 2 PT. Sandabi Indah Lestari.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 15.15 WIB, setelah mendapat narkotika golongan I jenis ganja dari saksi ALI IMRON, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan terhadap Tersangka dan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 2,41 gram. Telah dilaksanakan Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Bengkulu dengan hasil :
- Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja
- Dilakukan Rehabilitas
i · Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana
- Tidak terkait jaringan peredaran Narkotika, bandar dan pengedar
- Merupakan pengguna terakhir (end user)
- Belum pernah mengikuti program Rehabilitasi
Selanjutnya perkara atas nama Tersangka ANDI Alias E Alias ANDI Bin TAUFIK IRAWAN tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan Rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 (tiga) bulan Rawat Inap. Bahwa terdahap disetujuinya Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice atas nama Tersangka ANDI Alias E Alias ANDI Bin TAUFIK IRAWAN pada Kejaksaan Negeri Seluma ini menjadi Perkara Narkotika dengan Pendekatan Restorative Justice yang Pertama kali di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.