KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan sinergitas penguatan pemahaman serta penyamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk undang-undang penyesuaian pidana, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan sudut pandang antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dalam menerapkan regulasi hukum terbaru.
Mengingat dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat sejumlah pasal serta ketentuan baru, diperlukan pemahaman bersama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kendala dalam proses penanganan perkara pidana ke depan.
“Kegiatan hari ini digelar untuk menyamakan persepsi dan sudut pandang dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang baru,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Dalam forum tersebut, Kejati Bengkulu melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu. Di antaranya Polda Bengkulu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, Imigrasi, Korem, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu menambahkan, melalui kegiatan ini akan dibahas berbagai hal strategis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Harapannya, seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sejalan sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergitas antar lembaga penegak hukum menjadi kunci penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang konsisten.
“Poin terpenting dengan berlakunya undang-undang pidana yang baru ini adalah adanya kesamaan pandangan dan pemahaman di antara aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini koordinasi dan komunikasi antar APH semakin solid, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***has









