KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU,- WL tersangka 3 dugaan korupsi Mega Mall Kota Bengkulu, menggunakan pesawat siang ini tiba di Bengkulu. Dikawal tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dibandara sudah menunggu mobil tahanan Kejati, nampak juga tim penjemputan yang terdiri dari Kasidik Danang Prasetyo, Wenharnol, Arif Wirawan dan Kasi Penkum, Ristianti Andriani.
Sekitar pukul 12.35 WIb tim penyidik dan tsk 3 tiba di bandara da langsung digiring masuk mobil tahanan dan digiring ke Kantor Kejati Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Penetapan tersangka ini, usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.
Usai ditetapkan tersangka, kemudian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung dibawa Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala kejaksaan tinggi bengkulu Victor Antonius siragih sidabutar S.H M.H , melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH . MH mengatakan jika yang ditetapkan berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
“Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Dan untuk perannya dimana aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi.
Sedangkan, untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.
“Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan,
Dan kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang 200 miliar rupiah.***has