Kejati Tahan 8 Tsk Dugaan Korupsi  Gedung Puskeswan Benteng Kembalikan KN Rp.489,9 Juta

oleh -136 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Hari ini Senin 2/12/2024, tim jaksa penuntut umum kejati bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan gedung puskeswan bengkulu tengah tahun 2022 dari penyidik ditreskrimsus polda bengkulu. Dalam pelimpahan tersebut penyidik juga menyerahkan berkas perkara berikut 8 orang tersangka serta barang bukti uang sebesar Rp 489.995 juta. Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 3 jam lebih akhirnya tim jpu kejati bengkulu berkesimpulan berdasarkan petunjuk pimpinan, berkesimpulan, ke 8 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung puskeswan bengkulu tengah dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rutan malabero bengkulu.
” Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesehatan para tersangka, kami memutuskan ke 8 tersangka dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan dirutan malabero dan mereka semuanya dijerat pasal 2,3 dan pasal 11 undang undang R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,”tegas Arif Wirawan Kasi penuntutan pidsus kejati bengkulu.

Untuk diketahui ke 8 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung puskeswan bengkulu tengah tahun 2022 tersebut yakni 2 orang diantaranya berstatus PNS di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah masing masing berinisial WG dan EE . Kemudian 6 orang tersangka lainnya yakni RA dari pihak swasta, NS Dirut CV. Bita Konsultan, Kr pihak swasta, DS wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW pihak swasta dan Dr wakil Diretktur CV. Bayu Mandiri.

Dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Pekerjaan proyek tersebut terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa. Kemudian rehabilitasi gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.

Sementara untuk pemulihan keuangan negara, diketahui dari 8 orang tersangka telah terkumpul uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489. 995 juta.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.