Khazanahnews.Com**Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun 2023, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa, (16/1).
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari penyidik tipikor Polda Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani,SH,MH kepada awak media diruang Kopi Jaksa.
Lebih jauh, Ristianti menerangkan, dua dari 12 tersangka merupakan pejabat di BPBD Seluma, yakni Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma.
“Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucap dia.
“Dan saat ini, ke-12 sudah resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu, dan akan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu,” sambungnya.
Disisi lain, kata Ristianti sebanyak 13 JPU telah diterjunkn untuk masing-masing tersangka.
“Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut,” bebernya.
Diketahui, ke-12 tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dari dana total dana Tanggap Darurat (BPBD) Kabupaten Seluma tahun 2022 sebesar Rp3,8 miliar.
Atas hal tersebut, ke-12 terjerat Pasal 2 dan 3 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.**