Anggota dewan kota edi haryanto
KHAZANAHNEWS.COM**Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% mulai 5 Januari 2025 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen ini merupakan tambahan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tujuan utama dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mempercepat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) .
Tarif opsen sebesar 66% ditetapkan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota *yang sebelumnya sering mengalami keterlambatan dalam pendistribusian dana*. Dengan opsen, pemerintah kabupaten/kota dapat langsung menerima bagian mereka dari PKB dan BBNKB tanpa menunggu proses bagi hasil dari provinsi .
Jadi Gubernur Helmi Hasan tidak menaikan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Simulasi Perhitungan
Sebagai ilustrasi:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200.000.000
Tarif PKB: 1,1%
PKB Terutang: Rp2.200.000
Opsen PKB (66% dari PKB): Rp1.452.000
Total Pembayaran: Rp3.652.000
Dengan opsen pajak ini pemerintah dan masyarakat kabupaten kota menjadi di untungkan
*1. Pendapatan Daerah Langsung Masuk ke Kas Daerah*
Dulu lewat sistem Dana Bagi Hasil (DBH), kabupaten/kota harus nunggu provinsi dulu yang pungut pajaknya, baru dibagi. Sekarang lewat opsen, ketika masyarakat bayar pajak kendaraan, langsung terpotong otomatis untuk kabupaten/kota sesuai persentase opsen (misal 66%).
*2. Lebih Cepat dan Transparan*
Dengan opsen pajak disamping daerah lebih cepat nerima bagiannya opsen pajak juga lebih transparan, karena nilai opsen tercatat jelas di sistem pajak kendaraan.
*3. Kemandirian Fiskal Daerah Meningkat*
Kabupaten/kota dapat mengatur sendiri penggunaan dana opsen sesuai kebutuhan
Menurut Undang Undang
Peruntukan Penggunaan pajak kendaran bermotor ( PKB), diprioritaskan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan.
Termasuk rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan umum, halte, terminal, area parkir, dan fasilitas umum lain yang mendukung transportasi.
Serta untuk kegiatan pelayanan masyarakat di bidang perhubungan
Seperti penyelenggaraan angkutan umum, subsidi transportasi masyarakat, atau kampanye keselamatan berlalu lintas.
*4. Mengurangi Ketergantungan dari Dana Transfer Pusat*
Dengan PAD dari opsen PKB dan BBNKB ini, daerah bisa lebih mandiri secara keuangan, dan diharapkan tidak terlalu bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat.
*5. Mendorong Inovasi Daerah*
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari opsen pajak ini bisa juga dipakai sesuai prioritas daerah, membuat pemerintah kabupaten/kota bisa lebih kreatif bikin program-program yang berdampak langsung ke masyarakat,
Kita berharap dengan opsen pajak ini tidak ada lagi jalan berlobang dan jalan yang belum di aspal di kota bengkulu, dan provinsi bengkulu secara keseluruhan sehingga program 1000 jalan mulus walikota kita bisa terwujud.***has