KhazanahNesw.Com**Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bengkulu sampai dengan Juni 2023 dalam kondisi stabil dengan kinerja yang positif.
Hal itu dipaparkan Kabid Pengawasan Perbankan OJK Bengkulu Herwan Achyar didampingi Rahmadsyah dalam press release Kinerja Industri Keuangan per Juli 2023, di Kantor OJK, Rabu (30/8).
Pada keterangannya Herwan mengatakan industri keuangan juga mengalami likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil.
Sisi penyaluran kredit perbankan Herwan menyebut mengalami pertumbuhan yoy. Performa ini turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Provinsi Bengkulu di tengah semakin terkendalinya kondisi pasca-pandemi Covid-19.
“Penyaluran kredit Bank Umum mencapai Rp26,60 triliun atau tumbuh 5,18 persen yoy, sedangkan pertumbuhan kredit BPR dan BPRS mencapai 31,4 persen yoy,” ujarnya.
Sementara itu, pembiayaan Modal Ventura mengalami pertumbuhan 24,94 persen yoy sebesar Rp104,05 miliar. Di sisi lain, tingkat pembiayaan bermasalah relatif rendah.
“Tingkat Non Performing Financing (NPF) posisi Juni 2023 untuk Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,61 persen, Perusahaan Modal Ventura sebesar 0,11 persen,” jelas Herwan.
Jumlah investor pasar modal wilayah Provinsi Bengkulu masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi yang mencapai double digit secara yoy dengan kecenderungan tumbuh melandai.
Jumlah investor saham di Provinsi Bengkulu sebanyak 24.101 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 21,13 persen yoy. Jumlah investor Reksa Dana dan SBN masing-masing tumbuh sebesar 25,37 persen yoy dan 19,43 persen yoy.
“Nilai kepemilikan saham mencapai Rp247,83 miliar, tumbuh 9,06 persen yoy dan untuk nilai transaksi saham pada bulan Juni 2023 mencapai sebesar Rp 144,87 miliar turun dari tahun sebelumnya sebesar 56,75 persen yoy,” tegasnya. Ia juga menyampaikan maraknya aktivitas Pinjol ilegal di Provinsi Bengkulu dan banyaknya masyarakat yang terjebak akibat tergiur tawaran yang mudah. Pinjol legal yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 102. Pinjol yang terdaftar dalam menjalankan pinjaman online selalu dalam pengawasan OJK.
Dalam konteks dengan peminjam, pinjol legal hanya bisa mengakses lewat WA, Kamera, lokasi sumber dan nomor kontak yang bersangkutan saja. Untuk mencegah aksi pinjol ilegal, OJK sudah membentuk Kasatgas sebagai wadah koordinasi jasa otoritas sektor keuangan. Dalam pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum terkait tindakan tanpa izin atau ilegal dalam sektor keuangan. Kinerja Satgas dalam mencegah kerugian masyarakat sejak tahun 2017 telah menghentikan 6.895 aktivitas Pinjol, Krypto dan pinjaman ilegal lainnya. Namun meski ditutup aplikasinya muncul yang baru karena orangnya masih bebas berkeliaran. Rentang waktu 2017 sampai Agustus 2023 kerugian masyarakat akibat kegiatan keuangan yang ilegal seperti Pinjol dll mencapai Rp.139,04 triliun.hasanah