KN Capai Rp.300 Miliar Kejati Bengkulu Sita Tambang dan Stockfile PT Ratu Samban Mining

oleh -7 Dilihat
oleh

Kasidik saat penyitaan lokasi tambang

KHAZANAHNEWS.COM** Kasus pertambangan yang berdasarkan perhitungan merugikan negara mencapai Rp.300 miliar dan dampak kerusakan lingkungan. Tim pidsus Kejati Bengkulu melakukan upaya paksa perbuatan melawan hukum dengan penyitaan karena kasus tersebut sudah naik penyidikan. Penyitaan lokasi tambang dan stockfile di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyitaan berdasarkan surat perintah Kajati Bengkulu dan penetapan PN Argamakmur. Minggu (6/7).
Penyitaan merupakan tindaklanjut hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Penyitaan PT. RSM tepatnya di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang PT. RSM. Penyitaam sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo usai memasang papan bertuliskan penyitaan. Penyitaan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari karyawan tambang yang ada dilokasi.

Seperti pemberitaan sebelumnya tim pidsus Kejati Bengkulu sudah melakukan penggeledahan dua lokasi kantor tambang di Kota Bengkulu dan menyita sejumlah dokumen. Penyidik Kejati juga sudah memanggil dan memeriksa dua petinggi bos tambang taipan, Bebby Hussy dan Julius Soh minggu lalu.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.