KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta, 15 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
No.
Nama Koperasi
Kota/Kabupaten
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
Madiun
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
Klaten
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
Lampung Selatan
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
Tulang Bawang
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
Cilacap
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
Tasikmalaya
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam
Ciamis
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri
Surabaya
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia
Probolinggo
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba
Lampung Selatan
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
Lampung Selatan
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
Tegal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong
Jepara
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
Malang
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
Tulang Bawang
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
Kendal
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
Metro
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
Kendal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
Kendal
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
Cilacap
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Kendal
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).
***has