He tsk ketiga korupsi dd desa rindu hati benteng
KHAZANAHNEWS.COM**BENTENG – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung sebagai tersangka ketiga yaitu HE terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Untuk dua tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah yaitu SS yang merupakan mantan bendahara dan Kaur Keuangan dan Sutan Muklis mantan Kades Rindu Hati yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Penetapan tersangka terhadap sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun lantaran alasan kesehatan, mantan sekdes tersebut baru ditahan hari ini,” kata kasi intel kejari bengkulu tengah didampingi kasi pidsus .
Kasi intel benteng , menyebut bahwa tersangka HE akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi intel kejari benteng menerangkan bahwa tersangka HE bersama-sama dengan mantan Bendahara Desa (SS) dan mantan Kepala Desa Rindu Hati (Sutan Muklis) melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
“He disangkakan bersama-sama mantan bendahara dan mantan kades Rindu Hati melakukan upaya korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun 2016–2021,” terangnya.
Meskipun demikian, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh akuntan publik, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat.Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.***has









