Kajari Bengkulu Dr.Sinaryati
KHAZANAHNEWS.COM**Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Kamis 17/4/2025 menetapkan FD Mantan Kacab Pembantu salah satu Bank plat merah cabang megamall Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kas bank daerah tahun 2023 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 miliar lebih. Tersangka FD oleh tim penyidik pidsus kejari Bengkulu diduga melanggar oasal 2,3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Kajari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH dalam keterangan persnya menegaskan modus yang dilakukan tersangka FD selaku kacab pembantu yakni memakai dan mengambil uang modal di kas bank daerah tempatnya bekerja. Selain itu, perbuatan yang dilakukan tersangka FD terkuak setelah kejari Bengkulu menerima laporan hasil audit internal yang dilakukan pihak bank daerah.
” Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan kami putuskan menetapkan FD mantan Kacab pembantu salah satu bank plat merah sebagai tersangka pembobolan kas bank daerah dengan kerugian mencapai Rp 6,7 Miliar lebih.”Dari pengakuan tersangka FD pada penyidik diketahui uang Rp 6,7 miliar lebih tersebut ia habiskan untuk bermain judi online,”tegas Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH Kajari Bengkulu.
Kajari Bengkulu menambahkan hingga saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran aset milik tersangka FD dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut. Sementara untuk dugaan keterlibatan pihak lainnya juga masih terus didalami oleh tim penyidik pidsus kejari.***has