LKBPH PWI PUSAT LATIH AHLI PERS SEBAGAI UPAYA HUKUM TERKAIT SENGKETA PEMBERITAAN

oleh -52 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH)  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers. Hal ini terungkap dalam rapat Pusat yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat  pada Kamis, 31 Mei 2024  pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00  WIB.

Rapat yang dipimpin Ketua LKBPH Kamsul Hasan dan diikuti oleh anggota. Selain pembahasan Pelatihan Ahli Pers dalam rapat dibahas pula rencana pengukuhan Pengurus  dan Verifikasi LKBPH PWI Pusat

Dalam penjelasan, Kamsul Hasan mengatakan, pelatihan akan diikuti anggota LKPBH PWI Pusat dan 39  utusan dari PWI Provinsi.

“Pelatihan Ahli Dewan Pers digelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus-kasus sengketa pemberitaan pers,” terang Kamsul.

Kamsul Hasan, biasa dipanggil KH, menambahkan, Pelatihan Ahli Pers akan digelar selama 3 (tiga) hari kerja.
“Pelatihan akan digelar selama 3 hari kerja dan  lokasi pelatihan masih tentatif.  direncanakan diadakan pada tanggal 8, 9, 10 Juli 2024.

Untuk pemateri akan disampaikan oleh utusan lembaga yang ada korelasi dalam hal penegakan hukum,” imbuh Kamsul.
Lebih lanjut KH “Pemateri, kita datangkan dari  Kejaksaan, Polri,  Mahkamah Agung, dan Ahli Pers  Pers,”.

Selain Pelatihan Ahli Pers secara paralel LKBPH akan melakukan verifikasi lembaga ke Kemenkumham.

“Verifikasi penting agar secara kelembagaan LKBPH diakui dan terdaftar di Kemenkumham, yang pada akhirnya LKBPH bisa mendapat anggaran dari Kemenkumham,” tutur Kamsul.

Pada rapat ditegaskan pula pada hari penutupan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun  akan mengukuhkan kepengurusan  LKBPH PWI Pusat.

*Sekilas LKBP PWI Pusat*

LKBPH sebagai wadah pelayanan dan perlindungan hukum bagi anggota PWI.
Keberadaan LKBPH untuk menyelaraskan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.